Tersangka

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Definisi ini diatur dalam KUHAP sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana.

Penetapan status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik peradilan pidana modern. Tersangka memiliki hak atas pendampingan hukum, asas praduga tidak bersalah, dan perlindungan hak asasi manusia.

  • Status hukum dalam tahap penyidikan
  • Memiliki hak didampingi advokat
  • Ditetapkan berdasarkan alat bukti

Dalam perkara korporasi, penetapan tersangka dapat berdampak signifikan terhadap reputasi bisnis, hubungan perbankan, dan kepatuhan regulator. Karena itu, perusahaan umumnya segera melakukan investigasi internal dan koordinasi dengan penasihat hukum.