Perencana Konstruksi

Perencana Konstruksi adalah BUJK yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi dalam bentuk pengkajian, penelitian, perencanaan, dan/atau perancangan. Perencana konstruksi bertanggung jawab atas dokumen desain, spesifikasi teknis, dan gambar yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Klasifikasinya diatur dalam Permen PUPR No. 6/2021.

Tanggung jawab perencana konstruksi tidak berakhir setelah penyelesaian dokumen perencanaan—perencana dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan konstruksi yang disebabkan kesalahan desain sesuai UU No. 2/2017. Masa kedaluwarsa tuntutan atas kesalahan desain diatur dalam undang-undang dan dapat berlangsung selama beberapa tahun setelah pekerjaan selesai.

Perencana konstruksi yang terlibat dalam proyek pemerintah perlu mempertahankan dokumentasi desain yang komprehensif, termasuk kalkulasi teknis, kajian alternatif, dan dokumentasi keputusan desain. Dokumentasi ini menjadi bukti penting jika terjadi perselisihan atau investigasi pasca-konstruksi terkait kegagalan struktural atau fungsional bangunan.