UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan payung hukum komprehensif yang mengatur pemrosesan data pribadi oleh pengendali dan prosesor data, baik dari sektor publik maupun swasta. UU PDP mendefinisikan hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data untuk menjamin keamanan informasi, serta syarat transfer data lintas batas negara. Lembaga otoritas pelindungan data pribadi memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pelindungan data.

Bagi konsultan hukum teknologi informasi, UU PDP memaksa perusahaan di Indonesia untuk melakukan transformasi tata kelola data melalui Data Protection Impact Assessment (DPIA). Praktisi di lapangan harus memastikan bahwa setiap persetujuan (consent) dari konsumen diperoleh secara eksplisit dan terdokumentasi dengan baik. Keberadaan Data Protection Officer (DPO) kini menjadi kebutuhan kritikal bagi korporasi yang memproses data skala besar. Implementasi UU PDP yang tepat bukan hanya sekadar kepatuhan regulasi, melainkan aset reputasi digital yang menjaga kepercayaan nasabah di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data siber nasional.