Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah badan peradilan yang bertugas mengadili sengketa antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat diterbitkannya keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingan pemohon. Dasar hukumnya adalah UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui UU No. 51 Tahun 2009.

Objek sengketa PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) — penetapan tertulis yang dikeluarkan pejabat TUN, berisi tindakan hukum TUN, bersifat konkret, individual, dan final. Pasca UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perluasan objek sengketa mencakup tindakan faktual pejabat pemerintah dan keputusan fiktif negatif (diam selama batas waktu yang ditentukan). Tenggang waktu gugatan adalah 90 hari sejak KTUN diterima atau diumumkan.

Dalam praktik bisnis, PTUN relevan untuk menggugat: pencabutan izin usaha yang tidak sah, penolakan permohonan perizinan yang tidak berdasar, KTUN yang cacat prosedur atau substansi, dan tindakan pemerintah yang merugikan kepentingan bisnis. Pengajuan gugatan ke PTUN sering dikombinasikan dengan permohonan penundaan pelaksanaan KTUN — instrumen penting agar KTUN yang digugat tidak dieksekusi selama proses persidangan berlangsung dan merugikan penggugat secara irreversible.