Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi atau suap secara langsung (in flagrante delicto). Dalam KUHAP, ini disebut tertangkap tangan, diatur dalam Pasal 1 angka 19, yang memungkinkan penangkapan tanpa surat perintah karena pelaku tertangkap saat perbuatan terjadi.

KPK menggunakan OTT sebagai salah satu instrumen penegakan hukum andalan karena bukti yang diperoleh langsung di lapangan (uang suap, barang bukti transaksi, rekaman komunikasi) sangat kuat di persidangan. Setelah OTT, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan melanjutkan dengan penangkapan formal atau melepaskan yang bersangkutan.

Dari perspektif advokat yang mendampingi tersangka OTT, terdapat beberapa hal kritis: hak tersangka untuk segera mendapat pendampingan hukum tidak boleh diabaikan, uang atau barang yang disita dalam OTT otomatis menjadi barang bukti dan proses pengembaliannya memerlukan putusan pengadilan. Klien juga berhak menolak memberikan keterangan tanpa didampingi penasihat hukum.