Audi et Alteram Partem

Audi et Alteram Partem adalah asas hukum Latin yang berarti “dengarkan juga pihak yang lain”. Prinsip ini menjadi fondasi peradilan modern yang mewajibkan hakim, penyidik, dan aparat penegak hukum memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pendapat dan pembelaan.

Dalam praktik hukum Indonesia, asas ini tercermin dalam KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan prinsip fair trial. Hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi meringankan, serta menyampaikan pledoi merupakan implementasi nyata asas ini.

  • Menjamin hak pembelaan para pihak
  • Menjadi dasar proses peradilan adil
  • Berlaku dalam perkara pidana dan perdata

Bagi advokat dan konsultan hukum, pelanggaran asas audi et alteram partem dapat dijadikan dasar keberatan, banding, atau pengujian legalitas proses persidangan yang dianggap tidak memberikan kesempatan pembelaan yang proporsional.