Cybercrime dan Akses Ilegal

Cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan komputer, jaringan, atau sistem elektronik sebagai sarana maupun objek. Di Indonesia, regulasi utamanya adalah UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Akses ilegal (unauthorized access) diatur dalam Pasal 30 UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun bagi pelaku yang mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau melampaui izin yang diberikan.

Jenis cybercrime lain yang diatur meliputi: hacking (pembobolan sistem), phishing (penipuan identitas digital untuk mencuri data), pencurian identitas digital, distribusi malware, dan defacement website. Pembuktian cybercrime mengandalkan digital forensik — proses pengumpulan, preservasi, analisis, dan presentasi bukti digital yang harus menjaga chain of custody agar dapat diterima sebagai alat bukti sah berdasarkan Pasal 5 UU ITE.

Dalam praktik penanganan perkara siber, advokat harus memahami teknis dasar digital forensik: integritas hash bukti digital, metadata berkas, log server, dan IP address tracing. Kelemahan dalam chain of custody — misalnya bukti digital tidak disimpan dalam write-blocker atau hash tidak diverifikasi — dapat menjadi celah untuk mempertanyakan keaslian bukti di persidangan. BSSN dan unit Siber Polri (Dittipidsiber Bareskrim) adalah lembaga utama penegak hukum siber di Indonesia.