Tenaga Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK)

Tenaga Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) adalah tenaga kerja konstruksi yang memegang tanggung jawab teknis pada klasifikasi atau subklasifikasi tertentu yang dimiliki oleh badan usaha. Berbeda dengan PJT yang bertanggung jawab secara umum, PJK lebih spesifik menangani bidang kompetensi tertentu sesuai dengan SKK yang dimilikinya. Syarat keberadaan PJK diatur dalam standar minimum personel untuk penerbitan SBU berdasarkan kualifikasi perusahaan.

Praktisi manajemen harus memahami bahwa untuk kualifikasi Menengah dan Besar, jumlah PJK yang dibutuhkan biasanya lebih banyak karena mencakup berbagai subklasifikasi yang luas. PJK berperan dalam memverifikasi bahwa pekerjaan di bidang spesifiknya telah memenuhi standar mutu dan keamanan. Dalam proses audit kualifikasi oleh LSBU, dokumen kompetensi dan kontrak kerja PJK akan diperiksa secara mendalam untuk memastikan bahwa badan usaha memiliki kapabilitas teknis yang nyata dalam menjalankan spesialisasi konstruksi yang mereka klaim.