Hukum Maritim: SIUP dan Bendera Kapal

Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPPR) adalah izin utama yang diperlukan untuk menjalankan usaha angkutan laut di Indonesia. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan PM Perhubungan No. 93 Tahun 2021, perusahaan angkutan laut nasional wajib berbadan hukum Indonesia, berbendera Indonesia, dan kapalnya wajib didaftarkan di Indonesia (asas cabotage).

Asas cabotage mewajibkan seluruh kegiatan angkutan laut dalam negeri (antar pelabuhan Indonesia) dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia yang dimiliki oleh perusahaan nasional. Berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 2005 dan PP Pelayaran, pengecualian terbatas dapat diberikan apabila tidak tersedia kapal berbendera Indonesia yang sesuai. Kapal wajib didaftarkan pada Syahbandar dan memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) serta sertifikasi kelaiklautan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL).

Dalam praktik hukum maritim, transaksi pembelian, penjaminan, atau pembiayaan kapal memerlukan pemahaman atas: prosedur balik nama kapal di Syahbandar, pembebanan hipotek kapal berdasarkan KUHPerdata Pasal 314 untuk kapal berbobot 20 GT ke atas, serta pemenuhan persyaratan teknis ISM Code (International Safety Management Code) dan sertifikasi IMO. Pembiayaan kapal oleh perbankan asing dengan jaminan kapal berbendera asing perlu memperhatikan konvensi internasional Cape Town Convention yang belum diratifikasi Indonesia.