PMA (Penanaman Modal Asing) Non-Konstruksi

PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan modal dalam negeri. Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perusahaan PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki modal disetor minimal Rp10 Miliar (di luar tanah dan bangunan). Ketentuan ini berlaku bagi investasi di bidang perdagangan, pabrik, maupun konsultansi non-konstruksi berskala internasional.

Bagi praktisi hukum bisnis, pendirian PT PMA memerlukan kepatuhan terhadap Daftar Positif Investasi (DPI) guna memastikan bidang usaha tersebut terbuka bagi asing. PT PMA wajib melaporkan LKPM setiap triwulan tanpa terkecuali guna memantau realisasi modal dan penyerapan tenaga kerja Indonesia. Di lapangan, PMA di sektor industri sering mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin modal melalui modul Master List di portal OSS. Konsultan menyarankan calon investor asing untuk melakukan studi kelayakan regulasi terhadap kode KBLI yang dituju guna menghindari hambatan kepemilikan saham mayoritas yang diatur secara spesifik oleh kementerian teknis di Indonesia.