Back-to-Back Contract
Back-to-Back Contract — dari bahasa Inggris, berarti kontrak bersambung — adalah mekanisme di mana kontraktor utama meneruskan ketentuan dan risiko dari kontrak utamanya dengan pemberi kerja ke dalam perjanjian subkontrak dengan subkontraktor, sehingga kewajiban subkontraktor secara substansial mencerminkan kewajiban kontraktor utama kepada PPK. Konsep ini lazim diterapkan dalam proyek konstruksi berskala besar dengan rantai subkontrak yang panjang.
Dalam hukum konstruksi Indonesia, penggunaan back-to-back contract tidak dilarang namun harus selaras dengan ketentuan Perpres No. 16/2018 Pasal 53 mengenai batas persentase subkontrak dan larangan pengalihan seluruh pekerjaan utama. Kontraktor utama tetap bertanggung jawab penuh kepada PPK meskipun keterlambatan atau cacat pekerjaan disebabkan oleh kinerja buruk subkontraktor yang terikat skema back-to-back.
Risiko kritis yang sering tidak diantisipasi: ketika klausul force majeure atau variasi dalam kontrak utama tidak ditransfer secara tepat ke subkontrak, kontraktor utama menanggung selisih kewajiban antara kedua kontrak secara mandiri. Konsultan hukum yang menyusun subkontrak berbasis back-to-back wajib memastikan konsistensi klausul kunci — terutama mengenai pembayaran, variasi, dan penyelesaian sengketa — agar tidak timbul eksposur risiko tersembunyi bagi kontraktor utama.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..