Jasa Lainnya

Jasa Lainnya dalam terminologi pengadaan pemerintah adalah segala jasa non-konsultansi dan bukan pekerjaan konstruksi yang diperlukan untuk mendukung operasional K/L/PD/I. Berdasarkan Perpres No. 16/2018 Pasal 1 angka 23, cakupannya meliputi: layanan kebersihan, keamanan, pengelolaan parkir, katering, pengiriman barang, pengembangan perangkat lunak berbasis produk jadi, dan layanan operasional sejenis.

Perbedaan substantif antara Jasa Lainnya dan Jasa Konsultansi terletak pada sifat outputnya: jasa lainnya menghasilkan output fisik atau layanan operasional terukur, sedangkan konsultansi menghasilkan produk intelektual atau rekomendasi. Klasifikasi yang keliru antara keduanya berdampak pada pemilihan metode evaluasi — harga terendah vs. kualitas-harga — yang berimplikasi pada keabsahan kontrak.

Dalam praktik pengawasan BPKP dan APIP, miskategorisasi Jasa Lainnya sebagai Pekerjaan Konstruksi atau sebaliknya sering menjadi temuan audit material. Pokja pemilihan wajib berpedoman pada daftar klasifikasi pengadaan dalam Peraturan LKPP terkait untuk memastikan penentuan jenis yang tepat sebelum menyusun dokumen pemilihan.