Good Faith
Good Faith — dari bahasa Latin bona fides, diserap ke bahasa Inggris sebagai good faith — adalah prinsip itikad baik yang mewajibkan para pihak dalam suatu kontrak untuk berperilaku jujur, wajar, dan tidak menyembunyikan informasi material yang relevan bagi pihak lain. Dalam hukum perdata Indonesia, prinsip ini terangkum dalam KUH Perdata Pasal 1338 ayat (3) yang mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.
Dalam konteks pengadaan pemerintah, good faith dituntut dari seluruh pihak: PPK wajib memberikan informasi lapangan yang akurat dalam dokumen pemilihan, penyedia wajib tidak menyembunyikan kondisi yang berpengaruh pada kemampuan pelaksanaan, dan Pokja Pemilihan wajib mengevaluasi penawaran secara objektif. Pelanggaran terhadap prinsip good faith — misalnya penyedia yang menyembunyikan status blacklist atau PPK yang menyembunyikan cacat desain yang diketahuinya — dapat menjadi dasar pembatalan kontrak.
Dalam arbitrase konstruksi, klaim yang didasarkan pada pelanggaran good faith semakin lazim diajukan: kontraktor mengklaim bahwa PPK tidak bernegosiasi dengan itikad baik dalam menyelesaikan klaim, atau PPK mengklaim bahwa kontraktor tidak mengungkapkan keterbatasan teknis yang material pada saat memasukkan penawaran. Majelis arbitrase BANI secara konsisten merujuk pada prinsip bona fides dalam KUH Perdata sebagai landasan penilaian perilaku para pihak selama pelaksanaan kontrak.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..