Preferensi Harga

Preferensi Harga adalah insentif yang diberikan kepada penyedia barang/jasa yang menggunakan produk dalam negeri (PDN) atau berasal dari usaha mikro dan kecil dalam proses evaluasi harga penawaran. Berdasarkan Pasal 67 Perpres No. 12 Tahun 2021, preferensi harga diberikan maksimal 25% untuk barang dan 7,5% untuk pekerjaan konstruksi bagi produk dengan TKDN minimal 25%. Nilai penawaran harga penyedia akan dihitung sebagai HEA (Harga Evaluasi Akhir) untuk menentukan pemenang lelang.

Bagi kontraktor, preferensi harga adalah "senjata" untuk mengalahkan pesaing yang menawarkan harga lebih rendah namun menggunakan barang impor. Praktisi di lapangan harus memastikan seluruh dokumen pendukung TKDN dari pabrikan terverifikasi secara sah untuk dilampirkan dalam penawaran. Strategi ini sangat efektif dalam pengadaan skala besar, di mana skor teknis dan harga bersaing ketat, sehingga bonus skor dari preferensi harga dapat menjadi faktor penentu tunggal dalam menetapkan siapa yang berhak mendapatkan kontrak pemerintah.