Sengketa Konstruksi

Sengketa Konstruksi adalah perselisihan yang timbul antara para pihak dalam kontrak konstruksi yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. Mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi diatur dalam UU No. 2/2017 dan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase, yang menyediakan pilihan melalui mediasi, arbitrase (BANI atau lembaga arbitrase internasional), atau pengadilan.

Dalam kontrak pemerintah, mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih umumnya melalui musyawarah, Dewan Sengketa (Dispute Resolution Board/DRB) pada proyek besar, atau arbitrase. Pengadilan negeri menjadi pilihan terakhir dan umumnya memakan waktu paling lama. Klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak menentukan jurisdiksi dan mekanisme yang berlaku.

Penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien bergantung pada kualitas dokumentasi selama proyek berlangsung. BUJK yang memelihara korespondensi, berita acara lapangan, laporan harian, dan foto dokumentasi secara sistematis akan memiliki posisi yang jauh lebih kuat dalam proses penyelesaian sengketa dibandingkan yang mengandalkan ingatan dan kesaksian lisan.