Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3
Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 adalah pegawai negeri sipil yang memiliki keahlian khusus dalam bidang K3 tertentu—seperti pesawat angkat-angkut, pesawat tenaga produksi, instalasi listrik, atau bahan berbahaya—yang bertugas melaksanakan pengawasan teknis penerapan K3 di tempat kerja dan menandatangani dokumen SIA/SILO. Berbeda dengan Pengawas Ketenagakerjaan umum, spesialis memiliki kewenangan teknis yang lebih dalam pada bidang spesialisasinya.
Kedudukan dan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 1 Tahun 1970, dan Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Mereka bertugas di bawah Dinas Ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan yang dilimpahkan.
Dalam interaksi lapangan, Pengawas Spesialis K3 memiliki kewenangan untuk menyegel atau menghentikan operasional alat yang dianggap membahayakan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan merekomendasikan tindak lanjut hukum. Perusahaan yang memiliki hubungan kerja yang konstruktif dengan Pengawas Ketenagakerjaan setempat—termasuk melaporkan kondisi alat secara proaktif—cenderung mendapatkan proses riksa uji yang lebih lancar dibanding perusahaan yang reaktif.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..