Corporate Governance dan Fiduciary Duty
Corporate governance (tata kelola perusahaan) adalah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan. Prinsip GCG (Good Corporate Governance) meliputi: transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness (TARIF), sebagaimana direkomendasikan oleh OJK melalui POJK No. 21/POJK.04/2015 untuk emiten dan perusahaan publik.
Fiduciary duty adalah kewajiban hukum tertinggi seseorang yang memegang kepercayaan (fiduciary) untuk bertindak demi kepentingan terbaik pihak yang mempercayakannya. Dalam konteks korporasi, direksi dan komisaris memiliki duty of care (bertindak dengan kehati-hatian orang yang wajar) dan duty of loyalty (mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi). Pelanggaran fiduciary duty dapat mengakibatkan gugatan derivative action oleh pemegang saham minoritas.
Instrumen penegakan corporate governance meliputi: audit internal dan eksternal, komite audit, komite nominasi dan remunerasi, sistem pelaporan internal (whistleblowing system), dan mekanisme RUPS yang transparan. Bagi perusahaan publik, keterbukaan informasi material kepada OJK dan BEI dalam waktu 2 hari bursa adalah kewajiban hukum berdasarkan POJK No. 31/POJK.04/2015 — pelanggaran dapat berakibat sanksi hingga suspensi perdagangan saham.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..