Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

KPA adalah pejabat yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari PA untuk melaksanakan penggunaan anggaran.

Dasar hukum mengacu pada regulasi keuangan negara dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam praktik, KPA berperan dalam pengendalian pelaksanaan proyek dan sering menjadi penghubung antara PPK dan PA dalam pengambilan keputusan.