Pesawat Tenaga dan Produksi

Pesawat Tenaga dan Produksi adalah mesin atau peralatan yang digunakan untuk menghasilkan, memindahkan, atau mentransformasi energi dalam proses produksi, termasuk motor diesel, kompresor, turbin, generator, mesin perkakas, dan peralatan proses industri lainnya. Kategori ini berbeda dari pesawat angkat-angkut meskipun sama-sama memerlukan riksa uji dan SILO.

Regulasi khusus pesawat tenaga dan produksi adalah Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Regulasi ini menetapkan persyaratan konstruksi, instalasi, pengoperasian, perawatan, dan riksa uji untuk setiap jenis pesawat tenaga dan produksi, termasuk persyaratan operator yang wajib memiliki SIO sesuai jenis mesin.

Di proyek konstruksi, alat seperti concrete pump, stone crusher, air compressor kapasitas besar, dan generator set permanen termasuk dalam kategori pesawat tenaga dan produksi yang memerlukan SILO tersendiri. Banyak perusahaan konstruksi yang hanya fokus mengurus SIA alat berat namun mengabaikan SILO untuk pesawat tenaga pendukung, yang berpotensi menjadi temuan serius saat inspeksi Pengawas Ketenagakerjaan.