Tenaga Terampil Konstruksi (Jenjang 1-6)

Tenaga Terampil Konstruksi merupakan kelompok tenaga kerja yang memiliki keterampilan teknis operasional langsung di lapangan, mulai dari tingkat operator, teknisi, hingga analis. Tenaga terampil menempati jenjang 1 hingga 6 pada struktur KKNI, yang mencakup berbagai posisi krusial seperti operator alat berat, tukang las (welder), hingga mandor konstruksi yang bertugas mengeksekusi metode kerja fisik.

Kewajiban sertifikasi bagi tenaga terampil ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, di mana setiap pekerja lapangan wajib bersertifikat untuk menjamin mutu bangunan dan keselamatan kerja. Proses penilaian bagi tenaga terampil lebih menitikberatkan pada observasi praktik dan verifikasi pengalaman kerja lapangan (portofolio) guna memastikan kecakapan psikomotorik dalam menangani peralatan dan material konstruksi secara benar.

Dalam implementasi di lapangan, perusahaan kontraktor seringkali melakukan sertifikasi massal di lokasi proyek (onsite) untuk memastikan seluruh pekerja kasar hingga teknisi memiliki SKK yang valid. Praktisi K3 Konstruksi sangat menekankan kepemilikan SKK terampil karena berkaitan erat dengan pemenuhan standar SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi). Ketiadaan SKK bagi tenaga terampil dapat menjadi temuan audit yang berakibat pada penghentian sementara pekerjaan proyek oleh pengawas dari kementerian atau dinas terkait.