ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE)

ACPE adalah gelar profesi regional yang diberikan kepada insinyur di negara anggota ASEAN yang telah memenuhi standar kompetensi tertentu sesuai dengan kesepakatan Mutual Recognition Arrangement (MRA). Di Indonesia, pendaftaran ACPE dikelola oleh Komite Monitoring (MC) yang berafiliasi dengan LPJK dan kementerian terkait. Syarat utama menjadi ACPE adalah memegang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) jenjang Ahli Utama yang diakui oleh BNSP, memiliki pengalaman praktik minimal tujuh tahun, serta terdaftar secara aktif dalam asosiasi profesi resmi guna menjaga integritas layanan teknis regional.

Bagi insinyur Indonesia yang ingin berekspansi karir ke pasar regional, menyandang gelar ACPE adalah tiket utama untuk dapat melakukan praktik teknik sipil atau mekanikal di negara tetangga tanpa hambatan birokrasi perizinan yang rumit. Praktisi di lapangan menekankan bahwa kualifikasi ACPE menuntut penguasaan standar SNI sekaligus standar internasional guna memimpin proyek-proyek infrastruktur multinasional. Konsultan hubungan internasional menyarankan para profesional muda untuk merancang peta jalan karir mereka menuju ACPE guna meningkatkan daya tawar di mata investor asing. Pengakuan sebagai ACPE mencerminkan puncak kematangan profesionalitas insinyur Indonesia yang diakui setara dengan tenaga ahli terbaik di seluruh Asia Tenggara, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai penyuplai jasa konstruksi berkualitas tinggi di kancah global.