Pekerjaan Konstruksi

Pekerjaan Konstruksi dalam rezim pengadaan pemerintah didefinisikan sebagai keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan — masing-masing beserta kelengkapannya. Definisi ini bersumber dari Perpres No. 16/2018 Pasal 1 angka 21 yang merujuk pada UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

Penyedia yang mengikuti tender pekerjaan konstruksi wajib memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan, diterbitkan oleh LPJK berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022. Kualifikasi mencakup Kecil, Menengah, dan Besar, dengan batasan nilai paket yang berbeda untuk masing-masing kualifikasi.

Titik kritis pengawasan regulator meliputi: validitas masa berlaku SBU, kesesuaian subklasifikasi dengan lingkup pekerjaan, serta keberadaan PJT (Penanggung Jawab Teknik) dan PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi) yang memiliki SKK aktif. Kekurangan pada aspek ini membatalkan keabsahan SBU secara hukum, meski secara fisik dokumen masih tercetak berlaku.