Restitusi dan Kompensasi Korban

Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi dapat dimohonkan oleh korban kepada pengadilan, dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai fasilitator.

Kompensasi berbeda dari restitusi: kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak ditemukan atau tidak mampu membayar restitusi. Kompensasi khusus berlaku dalam perkara pelanggaran HAM berat berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan perkara terorisme berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme. Mekanisme pembayaran kompensasi dilaksanakan oleh LPSK setelah putusan pengadilan.

Dalam konteks restorative justice, restitusi menjadi komponen penting penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan korban, bukan sekadar penghukuman pelaku. Perkembangan terkini melalui PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memungkinkan jaksa menghentikan penuntutan bila pelaku telah memberikan restitusi yang memuaskan korban dalam perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun dan memenuhi syarat tertentu.