SPPBJ

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) adalah surat yang diterbitkan oleh PPK kepada pemenang pemilihan sebagai pemberitahuan resmi bahwa badan usaha tersebut telah dipilih sebagai penyedia dan harus menandatangani kontrak. Penerbitan SPPBJ dilakukan setelah masa sanggah berakhir tanpa sanggah yang diterima, atau setelah sanggah ditolak.

SPPBJ bukan merupakan kontrak—hak dan kewajiban penyedia baru mengikat setelah kontrak ditandatangani. Namun, penolakan menandatangani kontrak setelah menerima SPPBJ tanpa alasan yang sah akan mengakibatkan pencairan jaminan penawaran dan sanksi daftar hitam selama 2 tahun. Tenggat waktu penandatanganan kontrak ditetapkan dalam SPPBJ dan tidak dapat diperpanjang secara sepihak.

Setelah menerima SPPBJ, BUJK perlu segera mengurus jaminan pelaksanaan, mempersiapkan dokumen administratif yang diperlukan untuk kontrak, dan mengkomunikasikan kesiapan mobilisasi kepada PPK. Keterlambatan merespons SPPBJ dapat memberikan kesan negatif tentang profesionalisme BUJK kepada PPK dan KPA.