Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja. PT memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham, di mana kerugian yang ditanggung hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam perseroan, kecuali dalam kondisi tertentu yang disebut piercing the corporate veil.

Bagi praktisi hukum bisnis, pendirian PT kini jauh lebih fleksibel dengan adanya kategori PT Perorangan untuk kriteria usaha mikro dan kecil. Advokat menyarankan struktur PT untuk bisnis yang berorientasi pada ekspansi dan pendanaan eksternal karena kepastian hukum dan tata kelola (governance) yang lebih jelas. Di lapangan, pengelolaan PT wajib mengikuti mekanisme RUPS, Direksi, dan Komisaris secara disiplin. Pengacara sering membantu dalam pengurusan izin melalui sistem OSS RBA serta penyusunan anggaran dasar yang memadai guna mencegah konflik antara pendiri (founder) di masa depan serta menjamin transparansi pengelolaan modal perusahaan di mata otoritas fiskal.