Defect Liability Period

Defect Liability Period (DLP) — dari bahasa Inggris, berarti periode tanggung jawab cacat — adalah masa di mana kontraktor bertanggung jawab memperbaiki cacat atau kerusakan yang ditemukan pada hasil pekerjaan setelah serah terima pertama (PHO), tanpa biaya tambahan bagi pemberi kerja. Dalam terminologi kontrak LKPP, periode ini dikenal sebagai Masa Pemeliharaan.

Durasi DLP/Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan: umumnya 6 bulan untuk pekerjaan sederhana dan hingga 12 bulan atau lebih untuk pekerjaan mekanikal-elektrikal kompleks atau infrastruktur kritis. Selama periode ini, kontraktor wajib merespons setiap notifikasi cacat dari PPK dalam tenggat yang ditetapkan kontrak — kelalaian merespons memberikan PPK hak memperbaiki sendiri dan membebankan biayanya kepada kontraktor.

DLP dalam standar FIDIC lebih terperinci dibandingkan masa pemeliharaan regulasi LKPP: FIDIC membedakan antara cacat yang timbul dari bahan/metode konstruksi yang tidak sesuai kontrak (tanggung jawab penuh kontraktor) dan cacat akibat penggunaan yang tidak wajar oleh pengguna (bukan tanggung jawab kontraktor). Perbedaan ini sering menjadi sumber sengketa yang diselesaikan melalui inspeksi bersama dengan dokumentasi foto yang komprehensif sebagai alat bukti utama.