Tindak Pidana Korporasi

Tindak pidana korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, di mana korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Berdasarkan PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), korporasi dapat menjadi subjek hukum pidana yang dapat dipidana denda, perampasan keuntungan, pencabutan izin, pembubaran, dan penutupan korporasi.

Korporasi dinyatakan bersalah apabila: (1) tindak pidana dilakukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam korporasi; (2) tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan korporasi; (3) tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi; dan (4) korporasi tidak mengambil tindakan pencegahan yang memadai (failure to prevent). Standar pembuktian ini mengadopsi teori corporate liability dengan elemen pencegahan proaktif.

Implikasi praktis bagi perusahaan: implementasi Compliance Program yang efektif — mencakup kode etik, sistem kontrol internal, pelatihan anti-korupsi, dan mekanisme pelaporan pelanggaran — tidak hanya merupakan praktik tata kelola yang baik tetapi juga menjadi affirmative defense yang dapat meringankan atau menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi. ISO 37001 tentang Anti-Bribery Management Systems menjadi standar internasional yang semakin banyak diadopsi perusahaan besar di Indonesia.