Modal Dasar

Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian) yang menggambarkan plafon maksimal saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, besaran modal dasar PT saat ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus. Meskipun fleksibel, modal dasar menjadi acuan bagi besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan notaris saat memproses pengesahan badan hukum.

Dalam strategi pendirian badan usaha, menentukan modal dasar harus mempertimbangkan rencana ekspansi jangka panjang. Praktisi perizinan menyarankan agar modal dasar diatur cukup besar guna menghindari kebutuhan peningkatan modal melalui RUPS dan akta perubahan yang memakan biaya notaris di kemudian hari. Di sistem OSS RBA, nilai modal dasar (bersama modal disetor) akan terbaca untuk menentukan klasifikasi perusahaan sebagai usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Penentuan klasifikasi ini sangat berdampak pada jenis insentif pajak dan kemudahan izin yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha dalam ekosistem investasi nasional.