Ex Nunc dan Ex Tunc

Ex nunc (Latin: mulai sekarang) dan ex tunc (Latin: mulai dari dulu) adalah dua istilah yang menggambarkan kapan suatu keputusan hukum mulai berlaku. Keputusan ex nunc berlaku sejak saat ditetapkan dan tidak memiliki efek retroaktif, sedangkan keputusan ex tunc berlaku mundur sejak peristiwa yang menjadi dasarnya, seolah-olah keputusan tersebut sudah ada sejak semula.

Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi, secara prinsip putusan MK yang menyatakan suatu norma inkonstitusional berlaku ex nunc (sejak putusan dibacakan), kecuali MK secara eksplisit menyatakan lain dalam amar putusan. Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah berlaku ex tunc, artinya status tersangka dianggap tidak pernah sah sejak awal penetapannya, sehingga seluruh tindakan penyidikan yang didasarkan pada penetapan tersangka yang tidak sah tersebut ikut terpengaruh.

Advokat yang berhasil memenangkan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya harus segera mengajukan permohonan agar segala tindakan penyidikan yang telah dilakukan (pemblokiran rekening, penyitaan aset, pencegahan keluar negeri) dinyatakan tidak berlaku dan pemulihan hak klien dilakukan secepatnya. Konsep ex tunc memberikan dasar hukum yang kuat untuk permohonan pemulihan hak-hak yang telah terlanggar selama penyidikan yang tidak sah tersebut berlangsung.