Jasa Konstruksi Terintegrasi

Jasa Konstruksi Terintegrasi atau Engineering, Procurement, and Construction (EPC) adalah model kontrak di mana BUJK bertanggung jawab penuh atas perencanaan (engineering), pengadaan material dan peralatan (procurement), dan pelaksanaan konstruksi (construction) dalam satu paket kontrak. EPC/jasa konstruksi terintegrasi diakui sebagai salah satu bentuk jasa konstruksi dalam PP No. 5/2021.

Dalam skema EPC, risiko desain dan pelaksanaan sepenuhnya berada pada penyedia, sehingga memerlukan kapabilitas BUJK yang sangat komprehensif atau konsorsium yang kuat. Nilai kontrak EPC umumnya lebih tinggi karena pemberi kerja membayar premium atas transfer risiko desain dan koordinasi kepada penyedia. Kualifikasi SBU untuk EPC harus mencakup baik klasifikasi perencana maupun kontraktor.

BUJK yang berminat pada pasar EPC perlu membangun kapabilitas in-house engineering atau kemitraan strategis jangka panjang dengan konsultan yang kompeten. Keberhasilan proyek EPC sangat bergantung pada kualitas front-end engineering design (FEED)—investasi pada fase ini menentukan profitabilitas seluruh proyek.