PJSBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha)

PJSBU adalah personil tetap yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan bertanggung jawab atas aspek teknis pada satu atau maksimal dua subklasifikasi tertentu yang dimiliki oleh badan usaha. Jika PJTBU mengawasi perusahaan secara umum, maka PJSBU fokus pada kualitas pengerjaan di spesialisasi masing-masing, seperti subklasifikasi jembatan, bendungan, atau instalasi listrik.

Persyaratan PJSBU tertuang dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Kualifikasi jenjang SKK yang harus dimiliki PJSBU bergantung pada kualifikasi perusahaan; misalnya, perusahaan kualifikasi Besar wajib memiliki PJSBU dengan SKK Jenjang 9 (Ahli Utama). PJSBU bertindak sebagai penjamin bahwa metode pelaksanaan di lapangan sesuai dengan standar teknis subklasifikasi yang tercantum dalam SBU perusahaan.

Dalam operasional perusahaan, ketersediaan PJSBU yang kompeten adalah tulang punggung legalitas SBU. Seringkali perusahaan mengalami kesulitan karena seorang personil tidak boleh menjadi PJSBU di lebih dari satu perusahaan. Praktisi memperingatkan bahwa sistem SIKI LPJK akan melakukan pemblokiran otomatis jika ditemukan data ganda personil. Oleh karena itu, BUJK harus memiliki sistem manajemen SDM yang baik untuk memastikan seluruh personil penanggung jawab tetap loyal dan memiliki sertifikasi yang selalu diperbarui sebelum masa berlakunya habis.