Scaffolding / Perancah

Scaffolding (atau perancah) adalah struktur sementara yang digunakan untuk mendukung pekerja dan material selama konstruksi, pemeliharaan, atau perbaikan bangunan dan fasilitas industri. Dalam regulasi K3 Indonesia, scaffolding termasuk dalam kategori pekerjaan pada ketinggian yang diatur oleh Permenaker No. 09 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

Pekerjaan pemasangan, perubahan, dan pembongkaran scaffolding hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat TKBT Tingkat II atau kompetensi scaffolder yang setara. Scaffolding yang telah dipasang wajib diperiksa oleh personel kompeten sebelum digunakan dan setelah setiap kondisi yang dapat mempengaruhi integritasnya (hujan lebat, angin kencang, atau dampak fisik).

Keruntuhan scaffolding merupakan salah satu penyebab kecelakaan fatal terbesar di sektor konstruksi Indonesia. Dalam investigasi, temuan yang paling konsisten adalah: penggunaan komponen scaffolding yang tidak standar atau rusak, ketiadaan base plate dan mudsill yang memadai, tidak adanya toe board dan guardrail, serta tidak dilakukannya inspeksi tertulis sebelum penggunaan oleh personel yang ditunjuk secara formal.