Uji Kompetensi (Asesmen)

Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non-teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi tertentu. Dalam sektor konstruksi, proses ini dilakukan oleh asesor kompetensi yang ditugaskan oleh LSP untuk menilai pemohon sertifikasi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berlaku.

Pelaksanaan uji kompetensi diatur dalam Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengendalian Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi. Metode pengujian dapat berupa tes tulis, wawancara profesional, observasi demonstrasi di lapangan, atau verifikasi portofolio untuk jenjang ahli. Hasil akhirnya adalah rekomendasi "Kompeten" (K) atau "Belum Kompeten" (BK) yang menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh BNSP dan registrasi oleh LPJK.

Bagi peserta uji, persiapan dokumen portofolio seperti laporan proyek, logbook kerja, dan ijazah asli adalah krusial untuk jenjang kualifikasi tinggi. Praktisi lapangan sering kali terjebak pada kendala teknis saat uji demonstrasi jika tidak memahami standar operasional prosedur terbaru. Pelaku usaha disarankan untuk melakukan pra-asesmen internal bagi stafnya guna memastikan tingkat kelulusan yang tinggi, mengingat biaya uji kompetensi merupakan investasi yang cukup signifikan bagi pengembangan SDM perusahaan.