SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan jabatan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam jasa konstruksi, SKKNI menjadi acuan dalam penyusunan materi uji kompetensi SKK oleh LSP. Dasar hukumnya adalah PP No. 31/2006 dan Permennaker No. 2/2016.

SKKNI jasa konstruksi disusun oleh komite teknis yang melibatkan asosiasi profesi, industri, dan akademisi, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR. Setiap jabatan kerja dalam jasa konstruksi memiliki SKKNI tersendiri yang merinci unit kompetensi, elemen kompetensi, dan kriteria unjuk kerja yang terukur.

Bagi tenaga kerja konstruksi, memahami SKKNI pada jabatan yang akan dikompetensikan sangat penting untuk persiapan uji kompetensi. LSP menggunakan SKKNI sebagai acuan dalam menyusun soal dan kriteria penilaian uji kompetensi, sehingga pembelajaran yang selaras dengan unit kompetensi SKKNI akan meningkatkan peluang kelulusan uji.