Uji Kompetensi Tenaga Teknik Listrik

Uji Kompetensi adalah proses penilaian secara sistematis dan objektif untuk menentukan apakah seorang tenaga teknik telah mencapai standar kemampuan yang dipersyaratkan dalam SKKNI untuk okupasi tertentu. Proses ini dilakukan oleh LSP Ketenagalistrikan melalui serangkaian tahapan seperti verifikasi dokumen portofolio, tes tertulis, tes wawancara teknis, dan observasi praktik langsung (demonstrasi) di tempat kerja atau workshop.

Ketentuan pelaksanaan uji kompetensi diatur dalam Peraturan Dirjen Ketenagalistrikan tentang pedoman sertifikasi. Penilaian difokuskan pada tiga ranah utama: kognitif (pengetahuan), psikomotorik (keterampilan tangan), dan afektif (sikap kerja/disiplin K3). Peserta yang dinyatakan kompeten akan direkomendasikan untuk mendapatkan SKTTK, sedangkan yang belum kompeten diberikan arahan untuk mengikuti pelatihan tambahan sebelum diperbolehkan menempuh uji ulang.

Bagi asesi, kunci kelulusan uji kompetensi adalah kesiapan bukti kerja (portofolio) yang valid dan relevan. Praktisi menyarankan agar tenaga teknik mendokumentasikan setiap proyek yang pernah ditangani dalam bentuk laporan foto, gambar teknik (single line diagram), dan surat keterangan kerja. Asesor akan melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti tersebut untuk memastikan bahwa pengalaman yang diklaim sesuai dengan kenyataan, guna menjaga kualitas tenaga teknik yang akan bertanggung jawab atas keselamatan instalasi listrik publik.