Uji Kompetensi Tenaga Teknik Listrik
Uji Kompetensi adalah proses penilaian secara sistematis dan objektif untuk menentukan apakah seorang tenaga teknik telah mencapai standar kemampuan yang dipersyaratkan dalam SKKNI untuk okupasi tertentu. Proses ini dilakukan oleh LSP Ketenagalistrikan melalui serangkaian tahapan seperti verifikasi dokumen portofolio, tes tertulis, tes wawancara teknis, dan observasi praktik langsung (demonstrasi) di tempat kerja atau workshop.
Ketentuan pelaksanaan uji kompetensi diatur dalam Peraturan Dirjen Ketenagalistrikan tentang pedoman sertifikasi. Penilaian difokuskan pada tiga ranah utama: kognitif (pengetahuan), psikomotorik (keterampilan tangan), dan afektif (sikap kerja/disiplin K3). Peserta yang dinyatakan kompeten akan direkomendasikan untuk mendapatkan SKTTK, sedangkan yang belum kompeten diberikan arahan untuk mengikuti pelatihan tambahan sebelum diperbolehkan menempuh uji ulang.
Bagi asesi, kunci kelulusan uji kompetensi adalah kesiapan bukti kerja (portofolio) yang valid dan relevan. Praktisi menyarankan agar tenaga teknik mendokumentasikan setiap proyek yang pernah ditangani dalam bentuk laporan foto, gambar teknik (single line diagram), dan surat keterangan kerja. Asesor akan melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti tersebut untuk memastikan bahwa pengalaman yang diklaim sesuai dengan kenyataan, guna menjaga kualitas tenaga teknik yang akan bertanggung jawab atas keselamatan instalasi listrik publik.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..