Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB kini berfungsi tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. NIB merupakan kunci utama dalam sistem Risk-Based Approach (RBA) yang mengkategorikan usaha menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Bagi praktisi hukum perusahaan dan konsultan legalitas, NIB adalah dokumen fundamental yang wajib dimiliki sebelum mengurus sertifikasi lainnya seperti ISO atau CSMS. Tanpa NIB yang valid dan terupdate di sistem OSS-RBA, perusahaan tidak akan bisa mengikuti tender pemerintah maupun swasta karena sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) mensyaratkan integrasi data NIB. Pastikan KBLI yang tertera pada NIB sesuai dengan aktivitas riil di lapangan untuk menghindari kendala verifikasi saat audit legalitas berlangsung.