SBU (Sertifikat Badan Usaha) Konstruksi

SBU Konstruksi adalah dokumen bukti pengakuan formal atas tingkat kualifikasi dan klasifikasi kemampuan usaha jasa konstruksi yang dimiliki oleh sebuah badan usaha. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan diregistrasi oleh LPJK melalui sistem OSS RBA sebagai izin teknis untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi di wilayah Indonesia.

Landasan hukum SBU merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Penilaian SBU mencakup kriteria penjualan tahunan (pengalaman), nilai aset (kekayaan bersih), dan ketersediaan tenaga kerja bersertifikat (SKK). Tanpa SBU yang valid, sebuah perusahaan konstruksi tidak memiliki legalitas untuk menandatangani kontrak kerja konstruksi maupun mengikuti proses pelelangan.

Bagi direksi perusahaan, pengelolaan SBU adalah urat nadi bisnis. Praktisi sering menemui hambatan saat melakukan perpanjangan SBU karena data tenaga kerja (PJTBU/PJK) tidak sinkron dengan data di sistem kementerian. Konsultan menyarankan perusahaan untuk melakukan audit internal terhadap masa berlaku SKK personel mereka minimal enam bulan sebelum masa berlaku SBU habis, guna memastikan transisi perizinan berjalan lancar tanpa mengganggu operasional proyek yang sedang berjalan.