DPC (Data Protection Officer) - Terkait ISO 27001

Data Protection Officer (DPO) atau Petugas Pelindungan Data adalah individu yang ditunjuk oleh organisasi untuk mengawasi strategi perlindungan data dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi keamanan informasi. Peran ini menjadi sangat vital seiring integrasi ISO 27001 dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. DPO bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan risiko siber, menangani permintaan subjek data, serta menjadi titik kontak antara organisasi dengan otoritas pelindungan data pemerintah jika terjadi insiden kebocoran informasi.

Bagi praktisi teknologi dan konsultan SMKI, penunjukan DPO bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan operasional untuk menjamin keamanan aset digital. Seorang DPO harus memiliki pemahaman teknis IT sekaligus pemahaman hukum yang memadai guna memberikan saran strategis kepada manajemen puncak. Di lapangan, keberadaan DPO yang kompeten meningkatkan skor kepatuhan saat audit ISO 27001 dilaksanakan. Pelaku usaha di sektor jasa keuangan dan telekomunikasi di Indonesia diwajibkan memiliki struktur ini guna melindungi privasi nasabah secara sistemik, sekaligus memitigasi risiko denda administratif yang sangat besar akibat kegagalan tata kelola data pribadi sesuai amanat undang-undang nasional.