Tender

Tender — berasal dari bahasa Inggris to tender (mengajukan penawaran) — adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang dilakukan secara kompetitif dan terbuka, di mana seluruh peserta yang memenuhi kualifikasi diundang untuk memasukkan penawaran harga dan teknis. Dalam terminologi regulasi Indonesia, istilah ini digunakan secara resmi dalam Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 menggantikan istilah lelang yang berlaku di rezim sebelumnya.

Proses tender mencakup: pengumuman, pendaftaran dan pengambilan dokumen, pemberian penjelasan (aanwijzing), pemasukan dan pembukaan penawaran, evaluasi administrasi-teknis-harga, penetapan pemenang, sanggah, dan penandatanganan kontrak. Metode evaluasi tender dapat berupa sistem gugur, sistem nilai, atau ambang batas, dipilih berdasarkan karakteristik paket.

Perbedaan substantif dengan istilah lelang: dalam rezim lama, lelang berkonotasi prosedur perdata yang lebih formal di bawah otoritas Kantor Lelang Negara. Penggunaan istilah tender dalam Perpres No. 16/2018 mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada mekanisme pasar kompetitif, selaras dengan prinsip best value for money yang diadopsi dari praktik pengadaan internasional.