Pari Passu

Pari Passu — dari bahasa Latin yang berarti dengan langkah yang sama atau secara setara — adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa beberapa pihak berada pada kedudukan yang sejajar dan setara dalam hal hak dan prioritas, terutama dalam konteks pembayaran dan pemenuhan kewajiban. Dalam hukum bisnis dan keuangan, istilah ini paling sering muncul dalam perjanjian kredit sindikasi dan pembiayaan proyek infrastruktur.

Dalam konteks proyek infrastruktur yang dibiayai oleh beberapa kreditur (multi-lender project financing), klausul pari passu memastikan bahwa tidak ada kreditur yang memiliki prioritas pembayaran di atas kreditur lain dalam kondisi normal — semua kreditur berbagi risiko dan keuntungan secara proporsional berdasarkan porsi pembiayaan masing-masing. Klausul ini menjadi fondasi dalam struktur pembiayaan proyek KPBU yang melibatkan kombinasi pinjaman bank dan obligasi proyek.

Dalam negosiasi kontrak konstruksi skala besar yang melibatkan pembiayaan, kontraktor yang juga bertindak sebagai sponsor proyek perlu memahami implikasi pari passu terhadap posisi tawarnya: apabila terdapat klausul pari passu dalam perjanjian pembiayaan, tindakan kontraktor yang memprioritaskan pelunasan kepada satu kreditur sebelum kreditur lain dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran perjanjian pembiayaan yang berimplikasi pada percepatan seluruh kewajiban utang.