ISO 45001:2018 (Sistem Manajemen K3)

ISO 45001:2018 adalah standar internasional pertama di dunia untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menggantikan OHSAS 18001. Standar ini dirancang untuk mencegah cedera dan penyakit akibat kerja serta menyediakan tempat kerja yang aman. Di Indonesia, implementasi ini sering dikolaborasikan dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 (Sistem Manajemen K3) yang bersifat wajib bagi perusahaan dengan risiko tinggi atau memiliki minimal 100 karyawan.

Dalam dunia tender konstruksi dan migas, ISO 45001 berfungsi sebagai bukti global bahwa perusahaan memiliki kontrol terhadap risiko bahaya kerja. Praktisi K3 di lapangan menggunakan standar ini untuk menyusun Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control (HIRADC). Memiliki sertifikasi ISO 45001 memberikan nilai tambah yang signifikan pada skor teknis saat prakualifikasi vendor, karena menunjukkan bahwa organisasi telah mengadopsi budaya keselamatan yang proaktif sesuai dengan standar Kemnaker RI dan praktik internasional.