KAK (Kecelakaan Akibat Kerja)

Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), atau dalam regulasi BPJS disebut kecelakaan kerja, adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Landasan hukumnya meliputi UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diturunkan melalui program JKK BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh pengusaha ke Disnaker setempat paling lambat 2x24 jam setelah kejadian, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 26 Tahun 2015. Laporan kecelakaan kerja juga disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan klaim kompensasi. Kegagalan melapor dalam batas waktu dapat mengakibatkan sanksi administratif dan melemahkan posisi perusahaan dalam proses investigasi.

Bagi HSE Manager, setiap KAK harus diikuti dengan investigasi menggunakan metodologi yang terstruktur (seperti metode 5-Why atau Root Cause Analysis/RCA) untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencegah pengulangan. Hasil investigasi didokumentasikan dalam Laporan Kecelakaan Kerja yang menjadi bukti pelaksanaan due diligence K3 perusahaan di hadapan Pengawas Ketenagakerjaan.