Surat Edaran Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA adalah kebijakan administratif Mahkamah Agung yang berfungsi memberikan petunjuk bagi pengadilan di seluruh Indonesia terkait penerapan hukum dan administrasi peradilan.

SEMA sering digunakan untuk menyeragamkan praktik peradilan, termasuk pedoman penanganan perkara pidana, administrasi elektronik, dan penerapan hukum acara.

  • Diterbitkan oleh Mahkamah Agung
  • Berfungsi sebagai pedoman internal peradilan
  • Mempengaruhi praktik pemeriksaan perkara

Bagi praktisi litigasi, pemahaman SEMA penting karena sering menjadi rujukan hakim dalam pengelolaan persidangan dan interpretasi teknis hukum acara.