Eskalator dan K3 Operasionalnya

Eskalator adalah tangga berjalan bertenaga motor yang mengangkut pengguna secara berkelanjutan antara dua lantai yang berbeda ketinggian, terdiri dari anak tangga bergerak yang dihubungkan oleh rantai, rel pemandu, handrail yang bergerak sinkron dengan kecepatan anak tangga, dan sistem penggerak motor elektrik. Kecepatan standar eskalator adalah 0,5 m/s (untuk eskalator umum) dan dapat mencapai 0,65–0,75 m/s untuk eskalator bertransit tinggi. Komponen keselamatan kritis eskalator mencakup: tombol stop darurat di atas dan bawah, comb plate (sisir di ujung eskalator), step demarcation (garis batas anak tangga), dan skirt guard di sisi anak tangga.

Riksa uji eskalator diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2017 dan mencakup uji beban, uji rem darurat (eskalator harus berhenti dalam jarak yang ditetapkan saat beban penuh diberhentikan mendadak), uji tombol stop darurat, dan inspeksi komponen mekanis. Kecelakaan eskalator yang paling umum di Indonesia melibatkan: pakaian atau tas yang tersangkut di comb plate atau skirt guard, pengguna yang jatuh akibat tidak memegang handrail, dan balita yang kakinya terjepit di celah antara anak tangga dan skirt. Program keselamatan eskalator yang efektif mencakup inspeksi harian oleh teknisi gedung, pengujian tombol stop darurat secara berkala, dan pemasangan signage keselamatan yang jelas tentang cara menggunakan eskalator dengan aman.