Penyadapan, Digital Forensik, dan Chain of Custody

Penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Berdasarkan Pasal 31 UU ITE, penyadapan tanpa hak dipidana hingga 10 tahun penjara. Penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum wajib dilakukan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 (Terorisme), UU No. 30 Tahun 2002 (KPK), dan mekanisme yang diatur dalam peraturan pelaksana masing-masing lembaga penegak hukum.

Digital forensik adalah disiplin ilmu dan praktik mengumpulkan, mengidentifikasi, mengekstrak, mempreservasi, dan mendokumentasikan bukti digital sesuai standar yang dapat diterima oleh pengadilan. Standar yang lazim digunakan di Indonesia mengacu pada NIST SP 800-86 dan pedoman dari BSSN. Chain of custody adalah rekam jejak dokumentasi yang menjamin keaslian, integritas, dan ketidaktercampuran bukti digital sejak pengumpulan hingga presentasi di persidangan.

Dalam praktik penanganan perkara siber dan korupsi, pelanggaran chain of custody — misalnya bukti digital diakses tanpa pencatatan, hash tidak diverifikasi sebelum dan sesudah penyalinan, atau media penyimpanan tidak disegel — dapat menjadi dasar advokat mengajukan keberatan atas admissibilitas bukti di persidangan. Advokat modern yang menangani perkara siber perlu berkolaborasi dengan digital forensic expert yang kompeten sebagai bagian integral dari tim pembelaan sejak tahap penyidikan.