Gudang Berikat / Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari dalam daerah pabean lainnya guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Fasilitas ini diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merujuk pada regulasi perpajakan nasional guna memberikan insentif penangguhan bea masuk bagi industri manufaktur non-konstruksi yang berorientasi ekspor. Perusahaan di kawasan ini wajib memiliki izin spesifik yang terintegrasi dengan NIB di portal OSS.

Bagi manajemen pabrik berorientasi ekspor, berlokasi di Kawasan Berikat memberikan efisiensi arus kas (cash flow) yang signifikan karena beban pajak dibayarkan hanya jika barang tersebut masuk ke pasar domestik. Praktisi logistik wajib menerapkan sistem IT Inventory yang ketat dan terhubung langsung dengan server Bea Cukai guna pengawasan saldo barang secara real-time. Konsultan perizinan menekankan bahwa fasilitas ini hanya diberikan kepada badan usaha dengan reputasi kepatuhan yang baik. Di lapangan, audit kepabeanan dilakukan secara rutin guna memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas insentif fiskal yang dapat merugikan pendapatan negara, sekaligus menjamin daya saing produk manufaktur Indonesia di pasar global.