Kontrak Karya dan IUPK

Kontrak Karya (KK) adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang sahamnya dimiliki mayoritas oleh modal asing, untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral. IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), termasuk untuk pemegang KK atau PKP2B yang masa kontraknya berakhir. Keduanya diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Berdasarkan UU Minerba 2020, pemegang KK dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang kontraknya berakhir wajib beralih ke rezim IUPK apabila ingin melanjutkan operasi. IUPK Operasi Produksi dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun. Kewajiban divestasi saham sebesar minimal 51% kepada peserta Indonesia berlaku progresif sejak tahun ke-5 produksi komersial.

Dalam praktik hukum energi dan pertambangan, transisi dari KK ke IUPK merupakan proses hukum yang kompleks, mencakup renegosiasi fiskal (royalti, pajak, bagi hasil), penyesuaian kewajiban lingkungan, dan restrukturisasi kepemilikan saham untuk memenuhi kewajiban divestasi. Konsultan hukum pertambangan wajib memantau putusan arbitrase internasional terkait perubahan rezim ini mengingat beberapa perusahaan asing telah mengajukan klaim berdasarkan Bilateral Investment Treaty (BIT) atas langkah-langkah unilateral pemerintah.