Peninjauan Kembali (PK)

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dasar hukumnya adalah Pasal 263-269 KUHAP. Alasan pengajuan PK terbatas pada: ditemukan keadaan baru (novum), putusan mengandung pertentangan, putusan menerapkan hukum yang tidak tepat, atau terjadi kekhilafan hakim yang nyata.

PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, bukan oleh penuntut umum (kecuali dalam kondisi tertentu atas dasar novum). MA tidak terikat batas waktu dalam memutus PK. Dalam beberapa kasus korupsi besar, PK digunakan setelah semua upaya hukum biasa (banding, kasasi) gagal, biasanya dengan menghadirkan bukti baru atau ahli yang menyatakan kekeliruan penerapan hukum.

Konsultan hukum yang mempersiapkan PK kliennya harus memastikan bahwa alasan PK yang diajukan benar-benar memenuhi syarat hukum, bukan sekadar ketidakpuasan atas putusan sebelumnya. Pengajuan PK yang tidak memenuhi syarat formal akan ditolak tanpa pemeriksaan substansial. Perlu dicatat bahwa PK tidak menangguhkan eksekusi putusan yang sedang berjalan.