Tenaga Ahli Konstruksi (Jenjang 7, 8, 9)

Tenaga Ahli Konstruksi adalah klasifikasi tenaga kerja yang memiliki latar belakang pendidikan formal minimal Sarjana (S1) atau sederajat dengan kompetensi yang difokuskan pada manajerial, perencanaan, dan pengawasan teknis tinggi. Tenaga ahli dikategorikan dalam jenjang kualifikasi 7 (Ahli Muda), 8 (Ahli Madya), dan 9 (Ahli Utama) berdasarkan akumulasi pengalaman kerja dan kompleksitas proyek yang pernah ditangani.

Klasifikasi jenjang ini merujuk pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021. Tenaga ahli wajib memiliki SKK dengan jenjang yang relevan untuk dapat ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) dalam sebuah perusahaan konstruksi kualifikasi Menengah hingga Besar.

Bagi kontraktor, ketersediaan tenaga ahli Jenjang 9 (Ahli Utama) sangat terbatas dan memiliki nilai tawar tinggi di pasar. Praktisi sering kali menghadapi tantangan dalam pemenuhan rasio tenaga ahli saat pengurusan SBU, karena satu tenaga ahli hanya boleh digunakan untuk jabatan tertentu guna menghindari tumpang tindih tanggung jawab. Konsultan menyarankan perusahaan untuk melakukan investasi pada pelatihan internal agar tenaga ahli muda dapat naik jenjang secara bertahap melalui sistem Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).