Izin Kerja / Work Permit

Izin Kerja (Work Permit) adalah dokumen tertulis formal yang mengotorisasi pelaksanaan pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi dalam kondisi, lokasi, dan rentang waktu yang spesifik, setelah dilakukannya penilaian bahaya dan ditetapkannya langkah pengendalian. Sistem ini merupakan pengendalian administratif tingkat tertinggi dalam manajemen pekerjaan berbahaya.

Dalam regulasi Indonesia, kewajiban izin kerja tertulis untuk pekerjaan panas (hot work), masuk ruang terbatas (confined space entry), bekerja di ketinggian, dan pekerjaan listrik bertegangan tinggi secara substansial diwajibkan melalui berbagai Permenaker sektoral. Di sektor migas, kewajiban ini diatur secara eksplisit oleh SKK Migas. Dalam konteks ISO 45001:2018, work permit termasuk dalam kategori kontrol operasional wajib untuk bahaya signifikan.

Kegagalan sistem izin kerja — baik karena format yang tidak memadai, otorisasi yang tidak tepat, atau pelaksanaan di luar kondisi yang diizinkan — merupakan faktor penyumbang dominan dalam kecelakaan fatal di sektor industri berat. Dalam investigasi, ketiadaan atau pelanggaran izin kerja dapat mengalihkan tanggung jawab hukum ke supervisor yang menandatangani izin tersebut.